You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas melakukan panen sayuran di Urban Farming Kelurahan Makasar
photo Istimewa - Beritajakarta.id

12 Kilogram Sayuran Dipanen dari Urban Farming Makasar

12 kilogram sayuran jenis kangkung dan sawi dipanen dari lahan urban farming seluas 1.000 meter persegi di Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.

"Pada 22 Desember mendatang juga akan dilakukan panen jagung,"

Lurah Makasar, Faisal Rizal mengatakan, lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) ini kini telah dijadikan lahan urban farming. Di dalamnya terdapat berbagai jenis tanaman sayur, buah dan tanaman obat keluarga (toga). 

"Di antaranya ada jagung, sawi, labu madu, pisang, kangkung, sawi dan jenis sayur lainnya," katanya, Senin (8/12).

Munjirin Pimpin Tanam Serentak di Jaktim

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kelurahan Makasar, Muhammad Hidayah menambahkan, total sayuran yang dipanen hari ini hanya 12 kilogram, terdiri dari dua kilogram kangkung dan 10 kilogram sawi.

"Hasil panen dijual ke masyarakat sekitar dan kader PKK. Uangnya digunakan untuk operasional urban farming," jelasnya.

Menurutnya, setiap hari ada lima PPSU yang melakukan perawatan bersama kader PKK. Mereka saling menbantu dalam menanam, menyiram hingga memanen.

"Rencananya pada 22 Desember mendatang juga akan dilakukan panen jagung. Potensi hasil panennya mencapai 50 kilogram," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12824 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1478 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1434 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1115 personBudhi Firmansyah Surapati